Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah berwenang dalam : 1. Penetapan kebijakan, norma, standar pedoman penyelenggaraan kearsipan di daerah berdasarkan kebijakan kearsipan Nasional, yang meliputi : a. penetapan peraturan dan kebijakan penyelenggaraan arsip dinamis di lingkungan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa; b. penetapan peraturan dan kebijakan penyelenggaraan kearsipan statis di lingkungan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa; c. penetapan peraturan dan kebijakan penyelenggaraan sistem kearsipan di lingkungan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa; d. penetapan peraturan dan kebijakan penyelenggaraan jaringan kearsipan di lingkungan Pemerintah Daerah dan Pemerintahan Desa; e. penetapan peraturan dan kebijakan pengembangan sumber daya manusia kearsipan di lingkungan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa; f. penetapan peraturan dan kebijakan pengembangan organisasi kearsipan di lingkungan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa; dan g. penetapan peraturan dan kebijakan penggunaan sarana dan prasarana kearsipan di lingkungan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa. 2. Pembinaan kearsipan terhadap SKPD, BUMD dan/atau Perusahaan Terbatas Milik Daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, perseorangan, dan Pemerintahan Desa; 3. Penyelamatan, pelestarian dan pengamanan, yang meliputi: a. melakukan sosialisasi jadwal retensi arsip SKPD, BUMD, lembaga Pendidikan, Perusahaan, Organisasi Politik, Organisasi Kemasyarakatan, perseorangan, dan Pemerintah Desa; b. melakukan pemusnahan arsip SKPD, BUMD, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, perseorangan, dan Pemerintah Desa berdasarkan JRA; c. melakukan pengelolaan arsip statis yang diterima dari SKPD, BUMD, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, perseorangan, dan Pemerintah Desa berskala Nasional dan/atau Regional (Kabupaten); d. pengawasan / supervisi terhadap penyelenggaraan kearsipan SKPD, BUMD, lembaga pendidikan, perusahaan swasta, Organisasi Politik, Organisasi kemasyarakatan, perseorangan, dan Pemerintah Desa berskala Nasional dan/atau regional (Kabupaten);
Koreksi Anda