Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM DRAINASE

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan pengawasan terhadap seluruh tahapan penyelenggaraan sistem drainase sesuai kewenangannya. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan melibatkan peran masyarakat. (3) Peran masyarakat dalam pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan menyampaikan laporan dan/atau pengaduan kepada Bupati, melalui aplikasi pengaduan dan/atau jejaring sosial resmi milik Pemerintah Daerah. (4) Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat menindak lanjuti laporan dan/atau pengaduan masyarakat. (5) Pemerintah Daerah dapat menyiapkan sarana pengaduan masyarakat sebagai upaya untuk menjaga dan meningkatkan kinerja penyelenggaraan sistem drainase.
Koreksi Anda