Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM DRAINASE

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan dalam penyelenggaraan sistem drainase dilaksanakan oleh Bupati, sesuai dengan kewenangannya meliputi: a. pemberian norma, standar, prosedur dan kriteria; b. pemberian bimbingan, supervisi dan konsultasi; dan c. pendidikan dan pelatihan.
Koreksi Anda