Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM DRAINASE
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang dan badan hukum yang memiliki bangunan gedung wajib membuat fasilitas tampungan dan/atau fasilitas resapan air hujan sebelum dialirkan ke sistem drainase.
(2) Setiap orang dan badan hukum yang melakukan kegiatan yang menghasilkan air limbah wajib dikelola sebelum dialirkan ke sistem drainase.
Koreksi Anda
