Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM DRAINASE

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang dan badan hukum yang melakukan alih fungsi lahan dari lahan terbuka menjadi lahan terbangun wajib melaksanakan ketentuan debit antara sebelum dan sesudah terbangun sama (zero delta q policy). (2) Untuk mewujudkan debit antara sebelum dan sesudah terbangun sama (zero delta q policy) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui pembangunan : a. embung; b. kolam retensi; c. kolam detensi; d. taman atap (roof garden); e. kolam tandon; f. sumur resapan; g. parit resapan; h. biopori; dan/atau i. penghijauan.
Koreksi Anda