Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM DRAINASE

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan penyelenggaraan sistem drainase, setiap orang dan badan hukum berhak untuk: a. memperoleh informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem drainase; b. memperoleh manfaat atas penyelenggaraan sistem drainase; dan c. menyampaikan keberatan terhadap rencana penyelenggaraan sistem drainase.
Koreksi Anda