Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM DRAINASE

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan kinerja sistem drainase dilaksanakan secara : a. langsung; dan/atau b. tidak langsung. (2) Pemantauan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan mengadakan kunjungan lapangan ke tempat penyelenggara guna memperoleh gambaran secara langsung tentang pengoperasian sistem drainase. (3) Pemantauan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan mempelajari data dan laporan penyelenggaraan sistem drainase serta sistem informasi penyelenggaraan sistem drainase maupun data elektronik lainnya. (4) Pemantauan sistem drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala.
Koreksi Anda