Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM DRAINASE

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan Evaluasi dilakukan untuk mengetahui kinerja sistem drainase secara keseluruhan. (2) Penyelenggara sistem drainase menyampaikan laporan kegiatan penyelenggaraan kepada Bupati paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun. (3) Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan sistem drainase dilakukan oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan drainase. (4) Kegiatan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan sistem drainase meliputi: a. teknis; dan b. non teknis. (5) Kegiatan pemantauan dan evaluasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a meliputi: a. kondisi dan fungsi prasarana dan sarana sistem drainase; b. karakteristik genangan; dan c. kualitas air. (6) Kegiatan pemantauan dan evaluasi non teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi: a. kelembagaan; b. manajemen pembangunan; c. keuangan; d. peran masyarakat dan dunia usaha; dan e. hukum.
Koreksi Anda