Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM DRAINASE

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengoperasian prasarana dan sarana drainase dilakukan untuk memfungsikan secara optimal pengaturan aliran air dan pengelolaan sedimen. (2) Pengoperasian prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pintu air manual dan otomatis; b. saringan sampah manual dan otomatis; c. pompa; d. sistem Polder; dan e. sistem pembuangan sedimen. (3) Pengaturan aliran air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mengendalikan sistem aliran air hujan agar mudah melewati belokan daerah curam, gorong-gorong, pertemuan saluran, bangunan terjun, jembatan, tali air (street inlet), pompa dan pintu air. (4) Pengelolaan sedimen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari pengerukan, pengangkutan dan pembuangan sedimen secara aman.
Koreksi Anda