Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM DRAINASE
Teks Saat Ini
(1) Operasi dan pemeliharaan dilaksanakan untuk menjamin kelangsungan fungsi sistem drainase dengan prinsip aman dan bersih.
(2) Operasi dan pemeliharaan drainase primer, sekunder dan tersier menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah.
(3) Dalam hal operasi dan pemeliharaan drainase lokal menjadi tanggungjawab pengelola kawasan.
(4) Operasi dan pemeliharaan sistem drainase di kawasan permukiman yang dibangun oleh pelaku pembangunan menjadi tanggungjawab pelaku pembangunan dan/atau masyarakat berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
(5) Pelaksanaan operasi dan pemeliharaan wajib mengikuti kaidah pelaksanaan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja dan sistem manajemen lingkungan.
Koreksi Anda
