Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM DRAINASE

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan teknik terinci disusun berdasarkan: a. rencana induk sistem drainase; b. studi kelayakan; dan c. kondisi lokal lokasi perencanaan. (2) Perencanaan teknik terinci sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. rancangan teknik terinci sistem jaringan drainase; b. rancangan teknik terinci sistem penampungan; dan c. rancangan teknik terinci sistem peresapan. (3) Perencanaan teknik terinci sistem drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat: a. analisis hidrologi dan hidrolika; b. sistem jaringan drainase; c. analisis kekuatan konstruksi bangunan air sistem drainase; d. nota perhitungan; e. gambar detail bangunan air; f. spesifikasi teknis sarana dan prasarana drainase; g. volume pekerjaan sipil; h. perkiraan biaya pembangunan sistem drainase; i. dokumen pengadaan prasarana dan sarana drainase; j. metode pelaksanaan konstruksi; dan k. manual operasi dan pemeliharaan.
Koreksi Anda