Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM DRAINASE
Teks Saat Ini
(1) Rencana induk disusun oleh Perangkat Daerah yang membidangi drainase.
(2) Rencana induk sistem drainase sebagimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk 25 (dua puluh lima) tahun atau disesuaikan dengan jangka waktu berlakunya RTRW.
Koreksi Anda
