Koreksi Pasal 36
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM DRAINASE
Teks Saat Ini
Setiap orang dan badan hukum dilarang:
a. melakukan kegiatan yang mengakibatkan rusaknya prasarana dan sarana drainase, tidak berfungsi atau terganggunya sistem drainase, mengganggu upaya pengelolaan kualitas air dan/atau mengakibatkan pencemaran dan daya rusak air;
b. mendirikan bangunan pada prasarana dan sarana drainase yang meliputi bantaran dan sempadan sungai, bendungan, embung, kolam retensi dan
saluran yang mengakibatkan tidak atau kurang berfungsinya sistem drainase, kecuali bangunan fasilitas penunjang dan bangunan lain yang diizinkan sesuai dengan peraturan perundang- undangan;
c. mendirikan bangunan pada bending, polder dan stasiun pompa kecuali bangunan fasilitas penunjang dan bangunan lain yang diizinkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
d. membuang sampah pada prasarana dan sarana drainase; dan/atau
e. membuang air limbah langsung pada prasarana dan sarana drainase sebelum dikelola.
Koreksi Anda
