Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM DRAINASE

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penyelenggaraan sistem drainase, Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah lain dan pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang membebani anggaran pendapatan dan belanja daerah dan masyarakat harus mendapatkan persetujuan DPRD.
Koreksi Anda