Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM DRAINASE

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang dan badan hukum yang akan melakukan kegiatan pada sistem drainase wajib memperoleh izin dari Pemerintah Daerah. (2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pembangunan jembatan; b. penyambungan jalan masuk dan saluran penghubung; c. pembuangan hasil pengolahan air limbah; d. pemanfaatan bantaran sungai dan/atau saluran; e. pemanfaatan air; f. penyelenggaraan wisata air; g. penyelenggaraan olahraga air; h. penempatan jaringan dan utilitas; dan i. pemanfaatan bangunan lain untuk kepentingan umum. (3) Ketentuan mengenai perizinan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda