Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM DRAINASE
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan konstruksi sistem drainase meliputi kegiatan :
a. pembangunan baru; dan/atau
b. normalisasi.
(2) Tahapan pelaksanaan konstruksi sistem drainase terdiri atas :
a. persiapan konstruksi;
b. pelaksanaan konstruksi; dan
c. uji coba sistem.
(3) Pembangunan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi kegiatan membangun
saluran, memperbanyak saluran, memperpanjang saluran, mengalihkan aliran, sistem polder, kolam tampung (storage) memanjang dan kolam retensi.
(4) Normalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah kegiatan untuk memperbaiki saluran dan sarana drainase lainnya termasuk bangunan pelengkap sesuai dengan kriteria perencanaan.
(5) Pelaksanaan konstruksi wajib mengikuti prinsip pelaksanaan konstruksi aman dan bersih (clean construction).
Koreksi Anda
