Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM DRAINASE
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan sistem drainase meliputi :
a. penyusunan rencana induk;
b. studi kelayakan; dan
c. perencanaan teknik terperinci/detail design.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk pengembangan sistem drainase guna mendukung sistem drainase yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Koreksi Anda
