Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM DRAINASE

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tanggungjawab Pemerintah Daerah meliputi : a. Melaksanakan penyelenggaraan sistem drainase; b. Memfasilitasi penyelesaian sengketa dalam penyelenggaraan sistem drainase; c. Menjaga efektivitas, efisiensi, kualitas dan ketertiban pelaksanaan penyelenggaraan sistem drainase; dan d. Memberikan bantuan teknis dalam penyelenggaraan sistem drainase.
Koreksi Anda