Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM DRAINASE
Teks Saat Ini
(1) Wewenang Pemerintah Daerah meliputi:
a. penetapan kebijakan pengelolaan sistem drainase;
b. penetapan pola Penyelenggaraan sistem drainase;
c. penetapan Rencana Induk sistem drainase;
d. pemberian rekomendasi dan perizinan terhadap kegiatan yang berdampak pada sistem drainase;
e. pemberdayaan para pemangku kepentingan dalam membangun
kepedulian terhadap pelestarian sistem drainase; dan
f. pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan sistem drainase.
(2) Kebijakan Sistem Drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. kebijakan menangani masalah banjir dan rob;
b. kebijakan menegendalikan daya rusak air;
c. kebijakan mewujudakan konservasi sumber daya air;
d. kebijakan mewujudkan peningkatan kualitas lingkungan kehidupan dan penghidupan masyarakat;
e. kebijakan penetuan prioritas penanganan Sistem Drainase; dan
f. kebijakan penanganan Sistem Drainase dalam kondisi tanggap darurat.
Koreksi Anda
