Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM DRAINASE
Teks Saat Ini
Tujuan Peraturan Daerah ini adalah untuk :
a. Mewujudkan penyelenggaraan sistem drainase yang memenuhi persyaratan tertib administrasi, ketentuan teknis, ramah lingkungan dan memenuhi keandalan pelayanan;
b. Menciptakan lingkungan permukiman yang sehat dan bebas genangan; dan
c. Meningkatkan konservasi, pendayagunaan dan pengendalian air.
Koreksi Anda
