Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN LEMBAGA PENYIARANPUBLIK LOKAL RADIO KIJANG KENCANA FM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan Direksi berhenti karena : a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri; atau c. berhalangan tetap; (2) Anggota Dewan Direksi dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya, apabila : a. tidak melaksanakan tugasnya dengan baik; b. terlibat dalam tindakan yang merugikan LPPL Kijang Kencana FM; c. dipidana karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau d. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Dewan Direksi.
Koreksi Anda