Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN LEMBAGA PENYIARANPUBLIK LOKAL RADIO KIJANG KENCANA FM
Teks Saat Ini
(1) Anggota Dewan Pengawas berhenti karena :
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri; atau
c. berhalangan tetap;
(2) Anggota Dewan Pengawas dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya, apabila :
a. tidak melaksanakan tugasnya dengan baik;
b. terlibat dalam tindakan yang merugikan LPPL Kijang Kencana FM;
c. dipidana karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau
d. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Dewan Pengawas.
Koreksi Anda
