Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN LEMBAGA PENYIARANPUBLIK LOKAL RADIO KIJANG KENCANA FM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk dapat dipilih sebagai anggota Direksi harus memiliki persyaratan sebagai berikut : a. warga negara RI yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia kepada Pancasila dan UUD 1945; c. minimal berpendidikan sarjana; d. sehat jasmani dan rohani; e. memiliki kecakapan manajerial, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela; f. memiliki kompetensi dan pengalaman di bidang penyiaran; g. bukan anggota legislatif atau yudikatif dan nonpartisan; dan h. tidak memiliki ikatan dengan lembaga penyiaran lain.
Koreksi Anda