Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN LEMBAGA PENYIARANPUBLIK LOKAL RADIO KIJANG KENCANA FM
Teks Saat Ini
Untuk dapat dipilih sebagai anggota Direksi harus memiliki persyaratan sebagai berikut :
a. warga negara RI yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan UUD 1945;
c. minimal berpendidikan sarjana;
d. sehat jasmani dan rohani;
e. memiliki kecakapan manajerial, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;
f. memiliki kompetensi dan pengalaman di bidang penyiaran;
g. bukan anggota legislatif atau yudikatif dan nonpartisan; dan
h. tidak memiliki ikatan dengan lembaga penyiaran lain.
Koreksi Anda
