Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN LEMBAGA PENYIARANPUBLIK LOKAL RADIO KIJANG KENCANA FM
Teks Saat Ini
Untuk dapat dipilih sebagai anggota Dewan Pengawas harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. warga Negara RI yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan UUD 1945;
c. minimal berpendidikan sarjana;
d. sehat jasmani dan rohani;
e. berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;
f. bagi yang berstatus PNS harus memenuhi kualifikasi dan kompetensi dibidang penyiaran;
g. bagi anggota yang diangkat dari unsur masyarakat wajib nonpartisan, tidak sedang menjabat anggota legislatif atau yudikatif;
h. bagi anggota dari unsur penyiaran wajib memiliki pengalaman di bidang penyiaran dan tidak sedang menjabat atau mengelola lembaga penyiaran lainnya; dan
i. tidak memiliki ikatan dengan lembaga penyiaran lain.
Koreksi Anda
