Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN LEMBAGA PENYIARANPUBLIK LOKAL RADIO KIJANG KENCANA FM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk dapat dipilih sebagai anggota Dewan Pengawas harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. warga Negara RI yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia kepada Pancasila dan UUD 1945; c. minimal berpendidikan sarjana; d. sehat jasmani dan rohani; e. berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela; f. bagi yang berstatus PNS harus memenuhi kualifikasi dan kompetensi dibidang penyiaran; g. bagi anggota yang diangkat dari unsur masyarakat wajib nonpartisan, tidak sedang menjabat anggota legislatif atau yudikatif; h. bagi anggota dari unsur penyiaran wajib memiliki pengalaman di bidang penyiaran dan tidak sedang menjabat atau mengelola lembaga penyiaran lainnya; dan i. tidak memiliki ikatan dengan lembaga penyiaran lain.
Koreksi Anda