Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN LEMBAGA PENYIARANPUBLIK LOKAL RADIO KIJANG KENCANA FM
Teks Saat Ini
Dewan Direksi memiliki kewenangan sebagai berikut :
a. menjabarkan program umum dari Dewan Pengawas selama 5 (lima) tahun;
b. mengangkat dan memberhentikan karyawan LPPL Radio Kijang Kencana FM yang berstatus non PNS atas persetujuan Dewan Pengawas;
c. MENETAPKAN kebijakan operasional untuk kemajuan LPPL Radio Kijang Kencana FM;
d. menjalin kerjasama dengan pihak ketiga untuk kemajuan LPPL Radio Kijang Kencana FM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
