Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN LEMBAGA PENYIARANPUBLIK LOKAL RADIO KIJANG KENCANA FM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dewan Direksi memiliki kewenangan sebagai berikut : a. menjabarkan program umum dari Dewan Pengawas selama 5 (lima) tahun; b. mengangkat dan memberhentikan karyawan LPPL Radio Kijang Kencana FM yang berstatus non PNS atas persetujuan Dewan Pengawas; c. MENETAPKAN kebijakan operasional untuk kemajuan LPPL Radio Kijang Kencana FM; d. menjalin kerjasama dengan pihak ketiga untuk kemajuan LPPL Radio Kijang Kencana FM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda