Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN LEMBAGA PENYIARANPUBLIK LOKAL RADIO KIJANG KENCANA FM
Teks Saat Ini
Dewan Direksi memiliki tugas sebagai berikut :
a. menjamin siaran yang dilakukan tidak melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran yang ditetapkan Komisi Penyiaran INDONESIA;
b. melayani hak Publik akan informasi yang independen, netral dan tidak komersial;
c. turut serta mengembangkan seni dan budaya lokal masyarakat di daerah;
d. menjalin komunikasi yang sehat dengan masyarakat;
e. melaporkan pelaksanaan kegiatan LPPL Radio Kijang Kencana FM kepada Bupati secara berkala dengan diketahui Dewan Pengawas.
Koreksi Anda
