Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN LEMBAGA PENYIARANPUBLIK LOKAL RADIO KIJANG KENCANA FM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dewan Direksi memiliki tugas sebagai berikut : a. menjamin siaran yang dilakukan tidak melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran yang ditetapkan Komisi Penyiaran INDONESIA; b. melayani hak Publik akan informasi yang independen, netral dan tidak komersial; c. turut serta mengembangkan seni dan budaya lokal masyarakat di daerah; d. menjalin komunikasi yang sehat dengan masyarakat; e. melaporkan pelaksanaan kegiatan LPPL Radio Kijang Kencana FM kepada Bupati secara berkala dengan diketahui Dewan Pengawas.
Koreksi Anda