Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN LEMBAGA PENYIARANPUBLIK LOKAL RADIO KIJANG KENCANA FM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dewan Pengawas memiliki kewenangan sebagai berikut : a. memilih, mengangkat dan memberhentikan Dewan Direksi. b. MENETAPKAN program umum lima tahun LPPL Radio Kijang Kencana FM.
Koreksi Anda