Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN LEMBAGA PENYIARANPUBLIK LOKAL RADIO KIJANG KENCANA FM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dewan Pengawas memiliki tugas sebagai berikut: a. mengawasi kinerja Dewan Direksi; b. mengawasi siaran; c. menjamin bahwa LPPL Radio Kijang Kencana FM tetap berorientasi pada publik; d. menampung aspirasi, kritik, keluhan masyarakat untuk selanjutnya disampaikan kepada Dewan Direksi; e. meminta dan menerima masukan, saran atau pendapat publik mengenai siaran/acara LPPL Radio Kijang Kencana FM. f. melaporkan hasil pengawasan penyelenggaraan LPPL Radio Kijang Kencana FM kepada Bupati secara berkala.
Koreksi Anda