Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN LEMBAGA PENYIARANPUBLIK LOKAL RADIO KIJANG KENCANA FM
Teks Saat Ini
Dewan Pengawas memiliki tugas sebagai berikut:
a. mengawasi kinerja Dewan Direksi;
b. mengawasi siaran;
c. menjamin bahwa LPPL Radio Kijang Kencana FM tetap berorientasi pada publik;
d. menampung aspirasi, kritik, keluhan masyarakat untuk selanjutnya disampaikan kepada Dewan Direksi;
e. meminta dan menerima masukan, saran atau pendapat publik mengenai siaran/acara LPPL Radio Kijang Kencana FM.
f. melaporkan hasil pengawasan penyelenggaraan LPPL Radio Kijang Kencana FM kepada Bupati secara berkala.
Koreksi Anda
