Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN LEMBAGA PENYIARANPUBLIK LOKAL RADIO KIJANG KENCANA FM
Teks Saat Ini
(1) Dewan Direksi adalah jabatan non-eselon.
(2) Jumlah Dewan Direksi ditentukan oleh Dewan Pengawas sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan Daerah.
(3) Dewan Direksi diangkat dan ditetapkan oleh Dewan Pengawas.
Koreksi Anda
