Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN LEMBAGA PENYIARANPUBLIK LOKAL RADIO KIJANG KENCANA FM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan Direksi adalah jabatan non-eselon. (2) Jumlah Dewan Direksi ditentukan oleh Dewan Pengawas sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan Daerah. (3) Dewan Direksi diangkat dan ditetapkan oleh Dewan Pengawas.
Koreksi Anda