Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN LEMBAGA PENYIARANPUBLIK LOKAL RADIO KIJANG KENCANA FM
Teks Saat Ini
(1) Dewan Pengawas adalah jabatan non-eselon.
(2) Jumlah Anggota Dewan Pengawas sebanyak- banyaknya 3 (tiga) orang yang terdiri dari unsur Pemerintah Daerah, praktisi penyiaran dan masyarakat.
(3) Dewan Pengawas ditetapkan oleh Bupati.
(4) Usulan Calon Anggota Dewan Pengawas dilakukan melalui uji kepatutan dan kelayakan secara terbuka atas masukan dari Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat, dengan melibatkan DPRD.
(5) Ketentuan mengenai uji kepatutan dan kelayakan, lebih lanjut diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
