Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN LEMBAGA PENYIARANPUBLIK LOKAL RADIO KIJANG KENCANA FM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alat kelengkapan LPPL Radio Kijang Kencana FM adalah Dewan Pengawas dan Dewan Direksi. (2) Dewan Pengawas dan Dewan Direksi memiliki masa kerja selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. (3) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian Dewan Pengawas dan Dewan Direksi, lebih lanjut diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda