Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN LEMBAGA PENYIARANPUBLIK LOKAL RADIO KIJANG KENCANA FM
Teks Saat Ini
(1) Alat kelengkapan LPPL Radio Kijang Kencana FM adalah Dewan Pengawas dan Dewan Direksi.
(2) Dewan Pengawas dan Dewan Direksi memiliki masa kerja selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(3) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian Dewan Pengawas dan Dewan Direksi, lebih lanjut diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
