Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN LEMBAGA PENYIARANPUBLIK LOKAL RADIO KIJANG KENCANA FM
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Daerah ini ditetapkan, terhadap kegiatan penyiaran dan lembaga yang ada masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Derah ini.
Koreksi Anda
