Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN LEMBAGA PENYIARANPUBLIK LOKAL RADIO KIJANG KENCANA FM
Teks Saat Ini
(1) Sumber pembiayaan LPPL Radio Kijang Kencana FM dan alat kelengkapannya bersumber dari APBD.
(2) Selain sumber biaya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), LPPL Radio Kijang Kencana FM diperbolehkan untuk mendapatkan sumber pembiayaan lain yaitu :
a. iuran penyiaran;
b. sumbangan masyarakat;
c. siaran iklan;
d. usaha lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan; dan
e. sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat.
Koreksi Anda
