Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN LEMBAGA PENYIARANPUBLIK LOKAL RADIO KIJANG KENCANA FM
Teks Saat Ini
Dalam menjalankan penyiaran LPPL Radio Kijang Kencana FM diawasi oleh Dewan Pengawas dan KPID, dan secara kelembagaan diawasi oleh DPRD.
Koreksi Anda
