Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN LEMBAGA PENYIARANPUBLIK LOKAL RADIO KIJANG KENCANA FM
Teks Saat Ini
Untuk menyelenggarakan penyiaran LPPL Radio Kijang Kencana FM wajib mendapatkan izin penyelenggaraan penyiaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
