Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN LEMBAGA PENYIARANPUBLIK LOKAL RADIO KIJANG KENCANA FM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LPPL Radio Kijang Kencana FM dalam penyelenggaraan penyiarannya, bersifat independen, netral, dan tidak komersial. (2) LPPL Radio Kijang Kencana FM bertujuan menyajikan program siaran yang mendorong terwujudnya sikap mental masyarakat yang beriman bertakwa, cerdas dan berbudaya dalam rangka membangun masyarakat mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menjaga citra daerah.
Koreksi Anda