Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN LEMBAGA PENYIARANPUBLIK LOKAL RADIO KIJANG KENCANA FM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk LPPL Radio Kijang Kencana FM. (2) LPPL Radio Kijang Kencana FM adalah Badan Hukum yang didirikan oleh Pemerintah daerah dan berkedudukan di daerah. (3) Ketentuan mengenai Struktur Organisasi dan Tata Kerja LPPL Radio Kijang Kencana FM diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda