Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN LEMBAGA PENYIARANPUBLIK LOKAL RADIO KIJANG KENCANA FM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Indramayu. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 3. Bupati adalah Bupati Indramayu. 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah DPRD Kabupaten Indramayu; 5. Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kijang Kencana FM yang selanjutnya disebut LPPL Radio Kijang Kencana FM adalah Lembaga Penyiaran Publik Lokal berbentuk badan hukum yang didirikan oleh Pemerintah Daerah, yang menyelenggarakan kegiatan penyiaran radio, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat yang siarannya berjaringan dengan Radio Republik INDONESIA (RRI). 6. Dewan Pengawas adalah Organ Lembaga Penyiaran Publik yang mewakili masyarakat, pemerintah, dan unsur lembaga penyiaran publik yang menjalankan tugas pengawasan penyelenggaraan LPPL. 7. Dewan Direksi adalah unsur pimpinan LPPL Radio Kijang Kencana FM yang berwenang dan bertanggungjawab atas pengelolaan LPPL Radio Kijang Kencana FM. 8. Komisi Penyiaran INDONESIA Pusat yang selanjutnya disingkat KPIP adalah lembaga negara yang bersifat independen yang ada di pusat, sebagai wujud peran serta masyarakat di bidang penyiaran, yang tugas dan wewenangnya diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. 9. Komisi Penyiaran INDONESIA Daerah yang selanjutnya disingkat KPID adalah lembaga negara yang bersifat independen, yang berkedudukan di Provinsi, sebagai wujud peran serta masyarakat di bidang penyiaran, yang tugas dan wewenangnya diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. 10. Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran adalah pedoman bagi lembaga penyiaran untuk menyelenggarakan dan mengawasi sistem penyiaran nasional di INDONESIA. 11. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Indramayu.
Koreksi Anda