Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN RUMAH KOS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemilik dan/atau pegelola Rumah Kos yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8 ayat (1) dan ayat (5), dan Pasal 11,dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis dari Bupati melalui Kepala Dinas Teknis. (2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat(1)diberikan paling banyak 3 kali dengan tenggang waktu masing-masing 7(tujuh) hari kalender. (3) Pengelola Rumah Kos yang tidak mengindah kan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi berupa pembekuan Izin Penyelenggaraan Rumah Kos. (4) Apabila Pengelola Rumah Kos tidak mengindahkan ketentuan sebagaimana dimaksud ayat(3),dalam jangka waktu 30(tiga puluh)hari sejaktanggalpembekuan izin dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan Izin Penyelenggaraan RumahKos.
Koreksi Anda