Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN RUMAH KOS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan rumah kos, Bupati dapat mengenakan sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat(1) berupa: a. peringatan tertulis; b. pembekuan izin penyelenggaraan rumah kos;dan c. pencabutan izin penyelenggaraan rumah kos.
Koreksi Anda