Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN RUMAH KOS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemilik/pengelola rumah kos berkewajiban memberikan penyelesaian atas hal yang dikeluhkan masyarakat sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 ayat (2) huruf a. (2) RT/RW dan/atau pemerintah desa/kelurahan setempat berkewajiban untuk memberikan penyelesaian atas hal yang dikeluhkan masyarakat sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 ayat (2) huruf b. (3) Apabila tidak mampu memberikan penyelesaian atas hal yang dikeluhkan masyarakat sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 ayat (2) huruf b, pemerintah desa/keluruhan meneruskan keluhan masyarakat kepada Camat untuk mendapatkan penyelesaian.
Koreksi Anda