Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN RUMAH KOS
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat berpartisipasi dalam mewujudkan ketertiban di lingkungan rumah kos.
(2) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. menyampaikan keluhan kepada pemilik dan/atau pengelolarumah kos apabila pengelolaan rumah kos menimbulkan gangguan ketertiban masyarakat, baik lisan maupun tertulis; dan
b. menyampaikan keluhan kepada pemerintah desa/kelurahan atau RT/RWsetempat apabila pengelolaan rumah kos menimbulkan gangguan ketertiban masyarakat, baik lisan maupun tertulis.
Koreksi Anda
