Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN RUMAH KOS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat berpartisipasi dalam mewujudkan ketertiban di lingkungan rumah kos. (2) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. menyampaikan keluhan kepada pemilik dan/atau pengelolarumah kos apabila pengelolaan rumah kos menimbulkan gangguan ketertiban masyarakat, baik lisan maupun tertulis; dan b. menyampaikan keluhan kepada pemerintah desa/kelurahan atau RT/RWsetempat apabila pengelolaan rumah kos menimbulkan gangguan ketertiban masyarakat, baik lisan maupun tertulis.
Koreksi Anda