Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN RUMAH KOS
Teks Saat Ini
(1) Bupati membentuk tim pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan rumah kos dengan Keputusan Bupati.
(2) Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan rumah kos dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang ketentraman dan ketertiban umum berkoordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah teknis lainnya.
Koreksi Anda
