Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN RUMAH KOS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati melakukan pengawasan atas penyelenggaraanrumah kos. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. pemeriksaan sewaktu-waktu ke lapangan guna memastikan kesesuaian pengelolaan rumah kos dengan izin penyelenggaraan rumah kos; dan/atau b. pemeriksaan sewaktu-waktu berkenaan dengan pengaduan masyarakat terhadap segala aktifitas di rumah kos yang mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.
Koreksi Anda