Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN RUMAH KOS
Teks Saat Ini
(1) Bupati melakukan pengawasan atas penyelenggaraanrumah kos.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. pemeriksaan sewaktu-waktu ke lapangan guna memastikan kesesuaian pengelolaan rumah kos dengan izin penyelenggaraan rumah kos; dan/atau
b. pemeriksaan sewaktu-waktu berkenaan dengan pengaduan masyarakat terhadap segala aktifitas di rumah kos yang mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.
Koreksi Anda
