Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN RUMAH KOS
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan pembinaan atas penyelenggaraan rumah kos.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. sosialisasi peraturan perundang-undangan berkenaan dengan penyelenggaraanrumah kos dan administrasi kependudukan kepada pemilik/pengelola rumah kos dan/atau penghunirumah kos; dan
b. pembinaan lain yang dianggap perlu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
