Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN RUMAH KOS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan pembinaan atas penyelenggaraan rumah kos. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. sosialisasi peraturan perundang-undangan berkenaan dengan penyelenggaraanrumah kos dan administrasi kependudukan kepada pemilik/pengelola rumah kos dan/atau penghunirumah kos; dan b. pembinaan lain yang dianggap perlu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda