Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN RUMAH KOS
Teks Saat Ini
Setiappemilik dan/atau penyelenggararumahkosberkewajibanuntuk:
a. memilikiizinpenyelenggaraanrumahkos;
b. menjamin keberadaan rumah kos sesuai dengan fungsinya;
c. bertanggung jawab secara keseluruhan segala aktifitas yang terjadi di dalam rumah kos khususnya dalam hal keamanan/ketertiban, kebersihan dan kesehatan di lingkungan rumah kos;
d. menyediakan fasilitas penunjang rumah kos yang layak, sekurang-kurangnya:
1. fasilitas penerangan di lingkungan rumah kos;
2. minimal 1 (satu) kamar mandi dan toilet untuk setiap 3 (tiga) kamar kos; dan
3. tempat penampungan sampah sementara bagi penghuni kos;
e. membuat tata tertib dan jadwal bertamu rumah kos yang ditempel ditempat yang mudah terbaca oleh penghuni rumah kos maupun tamu;
f. melaporkan secara tertulis mengenai jumlah dan identitas penghuni rumah kos kepada Kuwu/Lurah setempat melalui Ketua Rukun Tetangga dan Ketua Rukun Warga, setiap 1 (satu) bulan;
g. melaporkan kepada Ketua Rukun Tetangga dan Ketua Rukun Warga setempat apabila ada tamu yang menginap di kamar kos;
h. memberikan bimbingan dan pengarahan kepada penghuni rumah kos untuk dapat berperan aktif dalam kegiatan kemasyarakatan dan pembangunan di lingkungan setempat;
i. mentaati segala ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal12
(1) Penghuni rumah kos berhak mendapatkan pelayanan yang baik dari pemilik dan/atau pengelola rumah kos.
(2) PenghuniRumahKosberkewajiban:
a. memiliki dan menunjukkan asli Kartu Tanda Penduduk atau identitas lainnya yang sah;
b. memenuhi kewajiban sebagaipenduduksetempatdan menyesuaikandengankehidupansosialbudayas etempat;
c . mentaatitatatertibdalamrumahkos;
e. dalam hal ada tamu menginap, penghuni rumah kos wajib melaporkan kepada pemerintah desa/kelurahan atau kepala lingkungan setempat paling lama 1x24 jam.
Koreksi Anda
