Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN RUMAH KOS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang berhak untuk menyelenggarakan usaha rumah kos. (2) Setiap orang yang telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan berhak mendapatkan izin penyelenggaraan rumah kos.
Koreksi Anda