Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN RUMAH KOS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemilik/pengelola rumah kos wajib memisahkan lokasi rumah kos atau kamar kos laki-laki dan perempuan tidak dalam satu bangunan, kecuali bagi mereka yang berstatus suami-isteri dibuktikan dengan asli buku nikah. (2) Apabila rumah kos terdiri atas lebih dari 10 (sepuluh) kamar, pemilik/pengelola rumah kos wajib menyediakan tenaga pengamanan. (3) Pemilik/pengelola rumah kos yang memiliki sekurang-kurangnya 5 (lima) kamar wajib membuat papan nama rumah kos yang diletakkan pada bagian depan bangunan pada lokasi yang mudah terlihat dan terbaca oleh umum. (4) Papan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mencantumkan: a. Peruntukan kos laki-laki atau perempuan; b. Nama rumah kos; c. Nomor izin rumah kos; d. Jumlah kamar; e. Pemilik rumah kos; f. Pengelola rumah kos; g. Alamat lokasi rumah kos; (5) Papan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berukuran 1 x 1 meter, dengan warna dasar putih dan tulisan warna hitam.
Koreksi Anda