Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN RUMAH KOS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelimpahan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4) dilakukan secara tertulis antara pemilik rumah kos dengan pengelolarumah kos. (2) Pelimpahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat : a. pelimpahan pengelolaan rumah kos dari pemilik rumah kos kepada pengelolarumah kos; dan b. pernyataankesediaan pengelola rumah kos untuk mengelolarumah kos. (3) Dokumen pelimpahan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diketahui oleh Kuwu/Lurah setempat.
Koreksi Anda