Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN DAERAHKABUPATEN INDRAMAYU NOMOR 9 TAHUN 2008TENTANG LEMBAGA TEKNIS DAERAH DANSATUAN POLISI PAMONG PRAJAKABUPATEN INDRAMAYU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan organisasi Rumah Sakit Umum Daerah Pantura M.A. Sentot Patrol, terdiri dari : a. Direktur b. Bagian Tata Usaha, membawahkan : 1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; 2. Sub Bagian Keuangan; 3. Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi; c. Bidang Pelayanan Medik, membawahkan : 1. Seksi Pengembangan Mutu Pelayanan Medik; 2. Seksi Pengembangan Fasilitas Pelayanan Medik. d. Bidang Penunjang Medik, membawahkan : 1. Seksi Pengembangan Mutu Penunjang Medik; 2. Seksi Pengembangan Fasilitas Penunjang Medik. e. Bidang Keperawatan, membawahkan : 1. Seksi Pengembangan Mutu dan Etika Keperawatan; 2. Seksi Pengembangan Fasilitas dan Asuhan Keperawatan. f. Kelompok Jabatan Fungsional (2) Bagan struktur organisasi Rumah Sakit Umum Daerah Pantura M.A. Sentot Patrol sebagaimana tercantum dalam lampiran, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Umum Daerah Pantura M.A. Sentot Patrol diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda